Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 Triliun, Uang Pelicin Disimpan Honorer

Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 Triliun, Uang Pelicin Disimpan Honorer
Kajati Yulianto menunjuk sebagian uang pelicin yang disita, yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat lahan hak milik perseorangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

Sebanyak 60 orang saksi sudah diperiksa oleh tim Kejati NTT untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 3 triliun tersebut.

Namun, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali dalam kasus ini.

Selain itu, jaksa juga telah mengantongi sejumlah dokumen dari beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu.

Mereka sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki berdasarkan dokumen palsu.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi. Kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu," tambah Yulianto.(antara/jpnn)

Jaksa sudah memeriksa 60 saksi untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp 3 triliun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News