Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 Triliun, Uang Pelicin Disimpan Honorer

Sebanyak 60 orang saksi sudah diperiksa oleh tim Kejati NTT untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 3 triliun tersebut.
Namun, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali dalam kasus ini.
Selain itu, jaksa juga telah mengantongi sejumlah dokumen dari beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu.
Mereka sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki berdasarkan dokumen palsu.
"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi. Kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu," tambah Yulianto.(antara/jpnn)
Jaksa sudah memeriksa 60 saksi untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp 3 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- International Golo Mori Jazz Bakal Jadi Agenda Tahunan ITDC
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’