Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka
Jumat, 02 Agustus 2024 – 22:05 WIB

Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal di Medan, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp 580 juta dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana.
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menahan 6 tersangka korupsi seleksi PPPK Madina. Penahanan dilakukan setelah kejati menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya