Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19, Raffi Ahmad dkk Siap-siap Saja

Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19, Raffi Ahmad dkk Siap-siap Saja
Raffi Ahmad mendapat vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto: ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh artis dan presenter Raffi Ahmad.

Kasus ini terkait dengan acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021 lalu yang dihadiri suami Nagita Slavina dkk.

Gelar perkara itu akan dilakukan meski sebelumnya disebutkan tidak ada unsur pelanggaran Prokes sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkaranya-red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/1).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, gelar perkara yang akan dilakukan itu untuk menentukan status kasus yang disebut melanggar Prokes itu.

"Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," tutup Kombes Yusri.

Sebelumnya, polisi menyebut kasus dugaan pelanggaran Prokes yang menyeret nama artis Raffi Ahmad dkk itu tidak terbukti.

Sebab, kehadiran Raffi dalam sebuah pesta tanpa mengenakan masker tidak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan informasi terbaru kasus dugaan pelanggaran Prokes oleh Raffi Ahmad dkk di pesta ulang tahun Ricardo Gelael, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News