Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
Jumat, 12 Januari 2024 – 07:01 WIB
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Dia menegaskan bahwa dewas bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
"Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK," imbuhnya. (antara/jpnn)
Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas