Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
Jumat, 12 Januari 2024 – 07:01 WIB

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Dia menegaskan bahwa dewas bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
"Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK," imbuhnya. (antara/jpnn)
Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama