Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik profesi yang menjerat Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno, Senin (17/2).
Aipda Roy, dan Aiptu Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap remaja di Kota Semarang. Kasus ini viral di media sosial (medsos)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa dua anggota Polrestabes Semarang tersebut sedang di dalam ruang sidang komisi kode etik.
"Saat ini sidang tertutup," kata Kombes Artanto saat ditemui di luar ruangan sidang.
Kombes Artanto menyebut bahwa ketua sidang kali ini telah menyampaikan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Sidang tertutup karena menyangkut masalah korban masih anak-anak," ujarnya.
Sidang komisi kode etik ini juga menghadirkan para korban. Mereka dihadirkan secara dalam jaringan (daring).
"Ada dua anak, hadir secara online," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.
Di Mapolda Jateng, 2 polisi Semarang Aipda Roy dan Aiptu Kusno menjalani sidang kode etik.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol