Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

Seusai sidang, Kombes Artanto berjanji akan memberikan keterangan terkait hasil sidang kasus pemerasan yang dilakukan dua bintara polisi tersebut.
"Nanti, kalau sudah selesai sidang nanti akan kami informasikan," kata perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu.
Untuk diketahui, Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno kedapatan memeras dua remaja di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).
Korban saat itu berinisial MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Korban lain berinisial R (20) diperas di SPBU Universitas Diponegoro (Undip) pada Maret 2024. R terpaksa memberi Rp 600 ribu setelah tawar-menawar dari Rp 20 juta.
Kini, Aipda Roy, dan Aiptu Kusno mendekam di sel Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah, dan terancam sanksi pemecatan tidak hormat.(wsn/jpnn)
Di Mapolda Jateng, 2 polisi Semarang Aipda Roy dan Aiptu Kusno menjalani sidang kode etik.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol