Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan

Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan
Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan
Dijelaskan Reza, duduk perkara dan pasal-pasal yang didakwakan pada kliennya itu kurang berdasar. Tuduhan tindak pidana korupsi yang ditimpakan pada kliennya sesungguhnya menyangkut keterkaitan dua hal, yang dapat dipatahkan dengan mudah. Yakni terkait dengan PT Kornet Trans Utama (KTU), dan terkait dengan Johnny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo.

Dalam kaitan KTU, DW disebutkan telah menyebabkan kerugian negara karena negara harus membayar sejumlah bunga kepada KTU. DW memang pernah menangani pemeriksaan laporan pajak PT KTU di KPP Pratama Pancoran, pada 2005. DW disebut menerima sejumlah uang dari KTU, perusahan transportasi milik pengusaha asal Korea Selatan. Namun angka pastinya tidak disebutkan.

Menurut Reza, justru kliennya menerbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan KTU harus membayar pajak jauh di atas dari yang dilaporkan. KTU kemudian mengajukan keberatan, keberatan ditolak, dan dilanjutkan dengan upaya banding ke Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Banding KTU.

"Nah, di situ harusnya DW tidak dikaitkan lagi, karena tugas dan kewenangannya sudah berakhir sebelum banding. Karena di tingkat banding, institusi lain yang menangani," imbuh Reza.

JAKARTA - Reza Edwijayanto, anggota tim kuasa hukum tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), mengatakan kasus yang membelit kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News