Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan
Sabtu, 07 Juli 2012 – 13:28 WIB
Dijelaskan Reza, duduk perkara dan pasal-pasal yang didakwakan pada kliennya itu kurang berdasar. Tuduhan tindak pidana korupsi yang ditimpakan pada kliennya sesungguhnya menyangkut keterkaitan dua hal, yang dapat dipatahkan dengan mudah. Yakni terkait dengan PT Kornet Trans Utama (KTU), dan terkait dengan Johnny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo.
Dalam kaitan KTU, DW disebutkan telah menyebabkan kerugian negara karena negara harus membayar sejumlah bunga kepada KTU. DW memang pernah menangani pemeriksaan laporan pajak PT KTU di KPP Pratama Pancoran, pada 2005. DW disebut menerima sejumlah uang dari KTU, perusahan transportasi milik pengusaha asal Korea Selatan. Namun angka pastinya tidak disebutkan.
Menurut Reza, justru kliennya menerbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan KTU harus membayar pajak jauh di atas dari yang dilaporkan. KTU kemudian mengajukan keberatan, keberatan ditolak, dan dilanjutkan dengan upaya banding ke Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Banding KTU.
"Nah, di situ harusnya DW tidak dikaitkan lagi, karena tugas dan kewenangannya sudah berakhir sebelum banding. Karena di tingkat banding, institusi lain yang menangani," imbuh Reza.
JAKARTA - Reza Edwijayanto, anggota tim kuasa hukum tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), mengatakan kasus yang membelit kliennya
BERITA TERKAIT
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali