Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan
Sabtu, 07 Juli 2012 – 13:28 WIB
Ada pun kaitannya dengan Johnny yang disebutkan memberikan sejumlah uang kepada DW atas jasanya mengurus pengurangan pajak PT Mutiara Virgo pada 2005-2006. Tidak ada dasarnya sama sekali dengan kliennya. Sebab Johnny dengan PT Mutiara Virgo merupakan wajib pajak di Palmerah, sedangkan DW bertugas di KPP Pancoran. Logika sederhana. DW tak punya kewenangan memeriksa pajak Mutiara Virgo dan juga tidak pernah berhubungan dengan Johnny," ungkap dia.
Atas fakta-fakta inilah, Reza merasa pengusutan kasus kliennya sangat dipaksakan. Apalagi, penyidik tidak pernah merilis bukti-bukti transfer uang ke rekening Dhana, yang semula disebutkan sampai mencapai Rp97 milyar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Reza Edwijayanto, anggota tim kuasa hukum tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), mengatakan kasus yang membelit kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024