Kasus e-KTP, Yasonna: Sudah Berapa Kali Ku Jelaskan...

Kasus e-KTP, Yasonna: Sudah Berapa Kali Ku Jelaskan...
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), saat masih duduk sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Menurut Yasonna, ketidakhadirannya saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, semata-mata karena tengah berada di luar negeri untuk urusan negara.

"Sudah berapa kali ku jelaskan itu. Kan terakhir ke Hong Kong, mengejar yang korupsi uang negara juga. Dari situ enggak dipanggil lagi," ujar Yasonna saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/3).

Selain membantah, Yasonna juga mempersilakan jika nantinya di pengadilan terungkap ada sejumlah nama petinggi yang terkait kasus korupsi tersebut.

"Biar ajalah, namanya juga pengadilan. Ini negara hukum. Pasal 1 UUD 1945 negara kita negara hukum. Ada tiga prinsip dasar. Yaitu, supremasi hukum. Siapa pun sama di muka hukum dan proses hukumnya harus benar. Artinya, dalam penegakan hukum harus sesuai dengan hukum," ucap Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini kemudian berharap, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, bergulir sesuai peraturan yang ada. Dengan demikian, nantinya akan terungkap secara terang benderang siapa yang terlibat.

"Pengadilan lets go, siapa yang salah pasti nanti akan terungkap. Program ini (e-KTP,red) sebenarnya baik. Cuma eksekusinya yang tidak baik, pelaksanaan tidak baik," ucap Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP, di Jakarta Kamis (9/3), dengan terdakwa dua pejabat dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), saat masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News