Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk sementara waktu tak meminum obat sirup atau cair.
Selain itu, Kemenkes sudah meminta tenaga di fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Hal itu lantaran adanya laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI), utamanya di bawah usia 5 tahun.
“Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat,” ucap Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Anak buah Budi Gunadi Sadikin itu mengimbau masyarakat agar pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' ujar dia.
Syafril meminta kepada orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah serta frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” tuturnya.
Kemenkes mengimbau masyarakat agar pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair tanpa berkonsultasi
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Bantu Ortu Pilih Makanan Tepat untuk Anak, Kalbe Nutritionals Hadirkan Susu Harga Terjangkau
- KemenPAN-RB Menyetujui 100 Persen Formasi ASN Kemenkes