Penggunaan Obat Sirop Disetop, Komisi IX DPR Minta IDAI, Kemenkes, dan BPOM Lakukan Ini

Penggunaan Obat Sirop Disetop, Komisi IX DPR Minta IDAI, Kemenkes, dan BPOM Lakukan Ini
Wakil Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena merespons langkah pemerintah merekomendasikan penghentian penggunaan obat sirop pada anak guna mengantisipasi gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak. 

Menurut dia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Kementerian Kesehatan, maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan memang sudah menyampaikan sikap, tetapi belum memberikan gambaran yang cukup detail dan jelas bagi masyarakat. 

Oleh karena itu, Melki panggilan akrab Emanuel Melkiades Laka Lena, mendorong Kemenkes, BPOM, dan IDAI segera duduk bersama dan memberikan keterangan bersama-sama dalam waktu secepat-cepatnya kepada masyarakat.  

Dia berharap keterangan yang disampaikan itu jelas dan terarah sehingga bisa dipahami dan dilaksanakan di lapangan oleh pelaksana aktivitas kesehatan, apotek, rumah sakit, puskesmas, nakes dan sebagainya. 

“Termasuk kepada para orang tua yang masih kebingungan dengan kebijakan dan keputusan BPOM, Kemenkes, IDAI. Ini harus dibuat lebih terang lagi keterangan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Melki dalam keterangannya, Rabu (19/10). 

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama investigasi risiko menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. 

“Kami terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya penyebab infeksi karena obat-obatan,” kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10). 

Menurut Melkiades, pemerintah juga harus menentukan kapan batas waktu melakukan investigasi itu. Kemudian, hasil investigasi itu segera dimumkan kepada masyarakat.  

Komisi IX DPR meminta Kemenkes, IDAI, dan BPOM, duduk bersama membahas penghentian penggunaan obat sirop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News