Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram
Selasa, 13 April 2021 – 00:29 WIB

AS pelaku pencabulan anak tampak mengenakan penutup wajah, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4). Foto: Muchamad Dikdik RA/Radar Bandung
“Denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Adanan.
AS mengaku sudah lama tidak berhubungan i*tim dengan sang istri.
“Sudah lama tidak begitu (hubungan seksual) dengan istri karena di kampung,” katanya. (muh/radarbandung)
AS, marbut yang juga guru ngaji di Kota Bandung ditangkap polisi. Dia terancam penjara dengan waktu lama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST