Kasus Habib Bahar, Penyidik Polda Jabar Geledah Rumah Seorang Warga, Ada yang Disita
Jumat, 31 Desember 2021 – 23:13 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
Penyidikan kasus Habib Bahar terkait dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)
Penyidik Polda Jabar menggeledah rumah seorang warga dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Habib Bahar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna