Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini

Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Foto : Ricardo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menghadirikan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Agus.

Dalam perkata menghalang-halangi penyidikan, Kombes Agus disebut tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn)

Sidang kode etik mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria bakal kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9) hari ini


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News