Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini

Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria bakal kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9) hari ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik Kombes Agus pada Selasa (6/9) digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Sidang itu juga menghadirikan 14 orang saksi.

"Kemudian sidang KKEP diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini Rabu 7 September 2022 pada pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu.

Perwira menengah Polri itu kemudian membeberkan agenda sidang etik Kombes Agus tersebut.

"Dengan agenda, pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan," tutur Nurul.

Kombes Agus menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Agus menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).

Sidang kode etik mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria bakal kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9) hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News