Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kombes Agus menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran Kombes Agus dalam perkara itu.
Menurut Dedi, tersangka Agus tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Mabes Polri sendiri membagi tiga klaster dalam perkara obstruction of justice di kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Klaster itu berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti CCTV, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Dalam perkara ini, Polri juga telah menetapkan tujuh perwira tersangka obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tak disangka.
- Polri Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Informasi Lengkapnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Briptu Tiara jadi Lulusan Terbaik di Turki, Kapolri Beri Penghargaan Pendidikan SIP
- Rekrutmen Polri Makin Terbuka, Irjen Dedi Layak Diganjar Presisi Award
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF