Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah
Selasa, 06 September 2022 – 17:04 WIB
Ketujuh tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang