Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer

Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer
Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho ikut bersuara atas kasus pemecatan Hervina.

Guru honorer di Kabupaten Bone itu dipecat kepala sekolahnya karena mengunggah foto gaji Rp700 ribu di media sosial.

Menurut Sigid, kasus tersebut membuka mata publik bahwa guru honorer sering mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dan diskriminasi.

Kasus Hervina menambah panjang terkait arogansi pihak sekolah terhadap guru honorer. 

"Hal ini akan terus terjadi bila guru dan tenaga kependidikan honorer khususnya berusia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri belum mendapatkan status hukum yang jelas oleh negara yaitu diangkat sebagai PNS," ungkap Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (13/2). 

Lanjut dikatakan, guru honorer bernama Hervina yang dipecat kepala sekolah sejatinya tidak berniat menjelekkan siapa pun juga.

Pihak sekolah telah bertindak sewenang-wenang. Seharusnya sekolah mengutamakan langkah klarifikasi terlebih dahulu terhadap Hervina, tidak lantas langsung melakukan pemecatan.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan setempat harus segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tegasnya.

GTKHNK35 meminta pemerintah mengangkat seluruh guru honorer dan tendik di atas 35 tahun segera menjadi PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News