Kasus Hukum Golkar Banten Jadi Sorotan Dewan Pertimbangan

Kasus Hukum Golkar Banten Jadi Sorotan Dewan Pertimbangan
Kasus Hukum Golkar Banten Jadi Sorotan Dewan Pertimbangan

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pertimbangan Partai Golkar memberi catatan pada enam DPD tingkat I yang dinilai bermasalah. Keenam DPD itu diminta segera berbenah agar tidak mencederai perolehan suara Golkar di pemilu 2014 mendatang.

Salah satu yang mendapat catatan adalah DPD tingkat I Provinsi Banten terkait permasalahan hukum yang melibatkan kader Golkar di provinisi ujung barat pulau Jawa. Seperti diketahui, pengurus Golkar Banten yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kini dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap Akil Mochtar.

Kasus ini juga merembet kakak kandung Wawan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga petinggi Golkar wilayah Banten. Meski status Atut masih saksi, na,in ia telah dicegah ke luar negeri.

Selain masalah hukum, kekosongan kursi juga terjadi di DPD I Banten. Kursi kepemimpinan DPD I Banten masih kosong sepeninggal ketua umumnya, Hikmat Tomet.

"Kami minta supaya DPP ambil langkah-langkah cari pengganti ketua definitif. Kita titipkan pada ketua baru ambil langkah terkait soal hukum. Itu jadi perhatian kami pada Banten," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung saat berpidato di hadapan perserta Rapimnas V Golkar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/11)

Sama seperti Banten, DPD Sumatera Utara juga mendapatkan catatan. Pasalnya, wilayah tersebut telah gagal dalam memenangkan calon Golkar pada pemilihan gubernur lalu.

"Sumatera Utara tidak terkonsolidasi dengan baik. Padahal Sumut daerah besar," ucap Akbar.

DPD lainnya yang mendapat catatan adalah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Maluku Utara. Catatan tersebut terkait pergantian pimpinan hingga sengketa terkait pemilu.

JAKARTA - Dewan Pertimbangan Partai Golkar memberi catatan pada enam DPD tingkat I yang dinilai bermasalah. Keenam DPD itu diminta segera berbenah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News