Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Resmi Ditahan
Jumat, 12 Juli 2019 – 10:19 WIB
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)
Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ungkap Momen Dirawat di Rumah Sakit, Fairuz A Rafiq: Enggak Pernah Menyangka
- Dirawat Saat Lebaran, Fairuz A Rafiq Akhirnya Bisa Pulang ke Rumah
- Fairuz A Rafiq Ungkap Kondisi Terkini Setelah Dirawat di Rumah Sakit
- Anak Fairuz A Rafiq Sempat Kritis Akibat DBD, Sonny Septian Cerita Begini
- Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq Rayakan Lebaran di Rumah Sakit, Kenapa?
- Asisten Rey Utami Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua, Astaga!