Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Resmi Ditahan
Jumat, 12 Juli 2019 – 10:19 WIB

Galih Ginanjar. Foto Instagram
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)
Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- 3 Berita Artis Terheboh: Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Irish Bella Menikah Lagi, Begini Kata Sahabat
- Kharites Beauty Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Network Marketing Terbaik
- Rey Utami Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Mitra Kharites Beauty