Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!
Jumat, 04 September 2020 – 05:32 WIB

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan bersama Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi merilis kasus UU ITE. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah
Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video asusila yang direkam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Kasus yang melibatkan dua napi di Sumsel itu harus menjadi pelajaran penting bagi para perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas