Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!
Jumat, 04 September 2020 – 05:32 WIB
Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video asusila yang direkam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Kasus yang melibatkan dua napi di Sumsel itu harus menjadi pelajaran penting bagi para perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
- Kiyo Beauty Bertema Korean Look Telah Hadir di Kota Wisata Cububur
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya