Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!

Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan bersama Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi merilis kasus UU ITE. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video asusila yang direkam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Kasus yang melibatkan dua napi di Sumsel itu harus menjadi pelajaran penting bagi para perempuan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News