Kasus KCN vs KBN Harus Jadi Pelajaran

Kasus KCN vs KBN Harus Jadi Pelajaran
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerja sama pembangunan infrastruktur.

Berkaitan dengan hal itu, pada pertemuan IMF-WB di Bali, pemerintah menawarkan peluang investasi 80 proyek infrastruktur. Keseluruhan nilai investasi proyek tersebut mencapai USD 42 miliar.

Menteri BUMN Rini Soemarno ingin pemerintah membuka keran investasi sektor infrastruktur lebar-lebar tanpa perlu ada yang dirisaukan. Termasuk, katanya, jika suatu saat terjadi sengketa, akan digunakan jalur hukum di dalam negeri.

“Pada dasarnya kita sama-sama punya international lawyer, dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute,” kata Rini di sela pertemuan IMF-WB.

Belum lama ini, terdapat kasus sengketa investasi yang mencuat. Kasus tersebut adalah perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya
Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda.

Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM pada tahun 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, disebutkan peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi Pelabuhan Umum.

Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerjasama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat.

Sengketa KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham.

Sengketa itu malah masuk ke ranah hukum perdata. KBN melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTU yang selanjutnya diputus menang oleh PN Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News