Kasus Kerusuhan Babarsari, 2 Orang jadi Tersangka
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Kekerasan itu diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (4/7).
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu.
Di lokasi kejadian, di Jambusari pada Sabtu (2/7), kata Ade, dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia.
Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.
"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dua orang yang jadi tersangka kerusuhan Babarsari masih diburu polisi. Tuh fotonya, perhatikan baik-baik.
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Situasi Kamtibmas Berangsur Normal, 200 Personel Polri Disiagakan di Distrik Namblong
- Dibantu Polisi, Butet Sudah Bisa Mengakses Akunnya di WhatsApp Lagi
- Suporter Sepak Bola Terlibat Kerusuhan
- Motif Pembunuhan-Mutilasi Mahasiswa UMY Belum Terungkap
- Info Terkini dari Polisi soal Korban Mutilasi di Jogja