Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 13:34 WIB

Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi
Walaupun delapan guru tersebut belum menikmati uang beasiswa, namun pihaknya beranggapan perbuatan yang dilakukan Syaukani dan Maksud Sampai adalah perbuatan percobaan korupsi. “Kedua orang ini bisa dijerat pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” Kasat Tipikor. (hni)
BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa program pascasarjana tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana APBN di Kopertis Wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya