Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ???????(Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Senin (13/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dugaan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (13/3).

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ujar Kuntadi.

Walakin, dia belum bisa memerinci perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan dugaan pencurian uang di kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.

"Apa dan bagaimananya, nanti kita lihat, tetapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.

Penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus itu, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, tersangka Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menemukan jejak pencucian uang alias TPPU di kasus korupsi BTS Kominfo yang telah menjerat lima orang tersangka. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News