Kasus Korupsi Rp 24,7 miliar, Dua Eks Direktur Bank Ini Ditahan
Senin, 24 Mei 2021 – 23:07 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa
Dalam tindak korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2008 - 2018 itu, para tersangka telah menyalahgunakan dana nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap dua mantan direktur BPR Bank Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua