Kasus Korupsi Rp 24,7 miliar, Dua Eks Direktur Bank Ini Ditahan
Senin, 24 Mei 2021 – 23:07 WIB
Dalam tindak korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2008 - 2018 itu, para tersangka telah menyalahgunakan dana nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap dua mantan direktur BPR Bank Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa