Kasus Korupsi Rp 24,7 miliar, Dua Eks Direktur Bank Ini Ditahan

Kasus Korupsi Rp 24,7 miliar, Dua Eks Direktur Bank Ini Ditahan
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Dalam tindak korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2008 - 2018 itu, para tersangka telah menyalahgunakan dana nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap dua mantan direktur BPR Bank Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News