Kasus KPC, Nasib Bekas Anggota DPRD Kutim Diambangkan
Sabtu, 27 Juli 2013 – 23:13 WIB

Kasus KPC, Nasib Bekas Anggota DPRD Kutim Diambangkan
Padahal keempatnya tahu pengalihan saham senilai Rp 576 miliar itu tanpa persetujuan paripurna DPRD Kutim. Kesalahan lain, mereka tahu KTE merupakan perusahaan baru dibentuk, tapi tetap saja memberi izin mengelola dana ratusan miliar tadi.
Baca Juga:
Menurut Kejagung, keempatnya seharusnya menolak sebab dana Rp 576 miliar tersebut belum dimasukan ke kas daerah. Untuk kasus KPC, Mahkamah Agung telah memvonis mantan Dirut KTE Anung Nugroho selama 15 tahun penjara serta mantan Direktur KTE Apidian Triwahyudi selama 12 tahun penjara. Setelah sempat dinyatakan buron, Anung akhirnya ditangkap di Solo pada Jumat (14/6), sementara Apidian hingga kini tak diketahui keberadannya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Awang Faroek Ishak benar-benar beruntung. Menjelang pemilukada Kaltim digelar, pada akhir Mei lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia