Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras
Jumat, 19 November 2010 – 01:44 WIB
Empat wartawan dari media terkemuka yang menjadi pentolan gerombolan tersebut melobi sejumlah pihak meminta jatah sebanyak 1.500 lot?atau 750 ribu lembar saham senilai Rp 637,5 juta. Mereka mengancam akan merilis berita buruk bila keinginannya tidak dipenuhi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak pengusutan terhadap dugaan sejumlah wartawan terlibat dalam kongkalikong penawaran saham perdana KRAS. Jika terbukti, pelakunya harus mendapat sanksi tegas karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia. "Jika terbukti, tindakan wartawan-wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI)," kata Ketua AJI Cabang Jakarta Wahyu Dhyatmika.
"Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS ini berindikasi tindak pidana pemerasan." (kuh)
JAKARTA - Dewan Pers hingga Kamis belum menerima laporan resmi tentang dugaan pemerasan yang dilakukan 30 wartawan pada perusahaan penjamin emisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas