Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras

Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras
Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras
Empat wartawan dari media terkemuka yang menjadi pentolan gerombolan tersebut melobi sejumlah pihak meminta jatah sebanyak 1.500 lot?atau 750 ribu lembar saham senilai Rp 637,5 juta. Mereka mengancam akan merilis berita buruk bila keinginannya tidak dipenuhi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak pengusutan terhadap dugaan sejumlah wartawan terlibat dalam kongkalikong penawaran saham perdana KRAS. Jika terbukti, pelakunya harus mendapat sanksi tegas karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia. "Jika terbukti, tindakan wartawan-wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI)," kata Ketua AJI Cabang Jakarta Wahyu Dhyatmika.

"Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS ini berindikasi tindak pidana pemerasan." (kuh)
Berita Selanjutnya:
Banyak PNS Jago Kandang

JAKARTA - Dewan Pers hingga Kamis belum menerima laporan resmi tentang dugaan pemerasan yang dilakukan 30 wartawan pada perusahaan penjamin emisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News