Kasus KTP Palsu, Warga Srilangka Diadili

Kasus KTP Palsu, Warga Srilangka Diadili
Kasus KTP Palsu, Warga Srilangka Diadili

jpnn.com - MEDAN - Selvanayagam Muniyandi alias Selwa Naygam terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2) siang. Pasalnya, Warga Negara (WN) Srilanka ini ditangkap karena telah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan itu, Selwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primer, sedangkan dalam dakwaan subsider yakni Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang pemalsuan dokumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis saat ditemui wartawan di PN Medan mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, Selwa ditangkap oleh petugas dari Poldasu di rumahnya, Jalan Platina/Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, beberapa waktu lalu. Penangkapan itu berawal ketika petugas kepolisian mencurigai kalau di rumah tersebut sebagai tempat penampungan trafficking.

"Awalnya polisi curiga kalau di rumah itu adanya tindak pidana trafficking," cetus Nilma.

Bermodal informasi tersebut, polisi yang berjumlah belasan personel langsung melakukan penggeledahan di rumah milik Selwa. Dalam penggeledahan itu, polisi tidak menemukan korban ataupun barang bukti trafficking. Namun, polisi menemukan KTP yang diduga palsu itu. Untuk memastikannya, polisi mengecek KTP tersebut ke Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Usai dicek, ternyata KTP itu palsu. Akhirnya, pria 36 tahun itupun ditahan oleh pihak kepolisian. Selwa datang ke Kota Medan untuk mengungsi dan mencari pekerjaan. Ia menetap karena tidak terima lagi tinggal di Srilanka. Hingga kini, wartawan belum mengetahui apa penyebab Selwa tidak diterima di Srilanka.(gus/ila/jpnn)


MEDAN - Selvanayagam Muniyandi alias Selwa Naygam terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2) siang. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News