Kasus Kudatuli Sulit Selesai Jika Komnas HAM Tak Berperan

Kasus Kudatuli Sulit Selesai Jika Komnas HAM Tak Berperan
Komnas HAM dituntut bertindak agar kasus Kudatuli bisa diungkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Yang DOM Papua belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan,” kata Sandra.

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. 

Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM. 

“Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan penuntasan kasus 27 Juli 1996.

“Tentu saja kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu, kami tidak pernah pernah lelah walaupun kami menghadapi tembok-tembok ketidakadilan hukum yang terus berhadapan dengan kami untuk menuntaskannya,” kata Hasto. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komnas HAM belum mengategorikan peristiwa yang disebut dengan peristiwa Kudatuli itu sebagai pelanggaran HAM berat.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News