Kasus Kudatuli Sulit Selesai Jika Komnas HAM Tak Berperan

Kasus Kudatuli Sulit Selesai Jika Komnas HAM Tak Berperan
Komnas HAM dituntut bertindak agar kasus Kudatuli bisa diungkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 masih sulit terselesaikan.

Sebab, Komnas HAM belum mengategorikan peristiwa yang disebut dengan peristiwa Kudatuli itu sebagai pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM sampai detik ini  belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM," kata Eddy saat diskusi publik demi memperingati 26 tahun peristiwa 27 Juli di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (27/7).

Hiariej melanjutkan hanya presiden dan mekanisme politik yang membuat peristiwa yang juga disebut Sabtu Kelabu itu dibawa ke pengadilan HAM.

“Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung. Maka pembentukan pengadilan HAM ini, perlu persetujuan DPR,” ungkap guru besar di Universitas Gadjah Mada itu.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan pihaknya hingga kini belum menentukan status kasus 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat.

Status itu hanya bersifat kajian pada 2003 yang dibuat seorang komisioner Komnas HAM.

Dalam kajian itu memang muncul rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat selerti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.

Komnas HAM belum mengategorikan peristiwa yang disebut dengan peristiwa Kudatuli itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News