Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Mulai Cari Tersangka

Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Mulai Cari Tersangka
PT Pertamina. Foto dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pada Jumat, 1 April 2022.

Aset tanah milik Pertamina berlokasi di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

"Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Menurutnya, kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Hasil kesimpulan ekspose menyatakan bahwa dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Serta guna menemukan tersangka," ujar Ashari.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta pada saat itu dijabat Febrie Adriansyah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

"Dimana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur," ucapnya.

Kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Kejati DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News