Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka

Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka
Pengacara pelapor kasus mafia tanah, Krisna Murti. Foto: source for jpnn

Laporan Muckhsin diterim oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Supri Hartono, kuasa hukum Muckhsin lainya. (mar1/jpnn)

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun, pengacara Krisna Murti merespons begini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News