Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi
Selasa, 01 September 2020 – 07:16 WIB
Karena itu, rekonstruksinya digelar berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyidik dari TKP pembunuhan.
Kini tersangka R masih menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.
Untuk sangkaan pidananya, R terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (antara/jpnn)
Seorang mahasiswi di Mataram dibunuh kekasihnya, jasadnya digantung di ventilasi rumah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis