Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi
Selasa, 01 September 2020 – 07:16 WIB

Petugas kepolisian membawa boneka manekin yang digunakan untuk mengganti peran jasad LNS tergantung di ventilasi di Komplek Perumahan Royal Mataram, NTB, Selasa (25/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Karena itu, rekonstruksinya digelar berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyidik dari TKP pembunuhan.
Kini tersangka R masih menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.
Untuk sangkaan pidananya, R terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (antara/jpnn)
Seorang mahasiswi di Mataram dibunuh kekasihnya, jasadnya digantung di ventilasi rumah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya