Kasus Masjid Sriwijaya, Ustaz Coy Dituntut 15 Tahun Bui, Mukti Sulaiman Lebih Ringan

Kasus Masjid Sriwijaya, Ustaz Coy Dituntut 15 Tahun Bui, Mukti Sulaiman Lebih Ringan
Persidangan kasus Masjid Raya Sriwijaya yang memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Foto: dok Palpres

Sebelumnya dalam persidangan, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Di mana untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider enam bulan,” tukasnya. (jan/palpres)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya Palembang dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News