Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin

Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kanan) menjawab pertanyaan para pewarta pada konferensi pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/2/2023). Foto: ANTARA/ Rauf Adipati

Masih menurut Asep, Vigit Waluyo sudah diperiksa dua kali dan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.

“Kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan," dia menjelaskan.

PSS Terancam Degradasi

Sementara itu, selain individu, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC.

Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023.

Yang mana pada poin 1 tertulis, “Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang, tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apa pun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.”

Kemudian pada poin 5 dituliskan, “Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis, “Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Satgas Antimafia Bola Polri telah mengungkapkan adanya kasus pengaturan skor alias match-fixing yang terjadi pada salah satu pertandingan di Liga 2 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News