Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah, Dipegang-pegang, Polisi Dapat Fakta Baru

Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah, Dipegang-pegang, Polisi Dapat Fakta Baru
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah Pekayon Jaya, Kota Bekasi terhadap pedagang minuman berinisial ER (25).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, ketujuh saksi itu terdiri dari enam staf kelurahan dan suami korban.

Hasil pemeriksaan enam staf kelurahan, terdapat perbedaan keterangan dari yang dilaporkan korban ke polisi.

"Kami melakukan penyelidikan bahwa katanya si pihak perempuan (korban ER), katanya mau keluar tidak bisa karena pintunya terkunci sampai menggedor-gedor dan teriak. Enam orang yang kami minta keterangan tidak ada yang mendengar jeritan pelapor," kata Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Selain itu, kepada polisi, korban mengaku bahwa dirinya tidak bisa keluar dari ruangan Pak Lurah karena pintu yang terkunci. Namun, dari hasil olah TKP polisi tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Mbak ER.

"Saat kami lakukan olah TKP, (pintu) tidak bisa terkunci dan tidak dikunci. Kacanya itu semua kaca terang, sehingga kalau melakukan hal itu, sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan seperti itu menurut analisa saya," ujar Alfian.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi guna memastikan kebenaran adanya tindak pelecehan seksual tersebut.

Diketahui, korban sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Bekasi pada 11 Desember 2020 lalu, dengan nomor laporan LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Staf kelurahan di Kota Bekasi beri kesaksian mengejtkan ke polisi soal dugaan pelecehan seksual oleh Pak Lurah kepada Mbak ER.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News