Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah, Dipegang-pegang, Polisi Dapat Fakta Baru

Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah, Dipegang-pegang, Polisi Dapat Fakta Baru
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tak senonoh yang menimpanya terjadi pada 8 Desember 2020 dengan pihak terlapor, yakni Lurah Pekayon Jaya Rahmat Jamhari.

Korban merupakan seorang pedagang minuman di samping kantor Kelurahan Pekayon Jaya.

Berdasarkan laporan korban ER, kejadian bermula saat dia mengantarkan pesanan teh manis salah seorang staf terduga pelaku di dalam kantor kelurahan.

Kemudian, terduga pelaku menghampiri korban dan langsung memegang bagian bokongnya sambil memesan teh manis dan minta diantarkan ke ruangannya.

Baca Juga: Lihat Itu, Pengendara Motor Dorong Petugas karena Ingin Menerobos Jalur Busway

Mbak ER kemudian mengantarkan teh manis ke ruangan terduga pelaku. Namun, korban diminta untuk meletakan minuman itu di meja terduga pelaku.

Saat ER hendak keluar dari ruangan, pintunya terkunci. Terduga pelaku pun meminta perempuan duduk di sampingnya, tetapi korban menolak.

Kemudian, tangan korban ditarik dan aksi pelecehan seksual kembali terjadi. Terduga pelaku kembali memegang bokong dan payudara korban.

Staf kelurahan di Kota Bekasi beri kesaksian mengejtkan ke polisi soal dugaan pelecehan seksual oleh Pak Lurah kepada Mbak ER.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News