Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Lebih lanjut, Suparji turut berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki Pelapor sudah cukup berupa video rekaman CCTV dan surat visum menjadi bukti kuat telah terjadinya tindakan penganiayaan.
“Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," imbuh dia.
Sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6).(mcr8/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil soal kasus pidana menantu aniaya mertua
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat