Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK

Dugaan Suap, Bukan Percobaan Suap

Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Hakim Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) saat memberikan keterangan pers soal sikap MK dan Hakim Konstitusi terhadap hasil investigasi atas kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM
Ketua MK Mahfud M.D. menyambut baik naiknya status laporan tersebut menjadi penyelidikan. Itu berarti KPK benar-benar berupaya mengusut tuntas kasus itu dengan cepat. Mahfud menegaskan bahwa materi laporan MK dan Tim Investigasi ke KPK sama kendati sudut pandangnya berbeda. Kata Mahfud, kasus itu bermula dari temuan Tim Investigasi yang menyebutkan bahwa Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih meminta korting success fee dari Refly Harun karena akan membayar hakim Rp 1 miliar. "Tapi, tidak ditemukan jejak bahwa uang itu benar-benar diberikan kepada hakim," katanya.

Nah, atas temuan itu, MK melaporkan percobaan penyuapan ke KPK. Sedangkan Tim Investigasi melaporkan ke KPK percobaan pemerasan dan atau suap. "Jadi materi laporannya sama, yang beda sudut pandangnya. "KPK harus mengungkap itu dengan teknik-teknik penyelidikan yang dimilikinya. KPK pasti bisa mengungkap mana yang benar," katanya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa para hakim konstitusi steril dari pidana penyuapan. Adanya sejumlah pihak yang mengaku telah menyuap MK, kata dia, hanya permainan orang-orang di luar MK. Misalnya antara klien dan pengacara, antara yang berperkara dengan orang-orang yang mengaku kenal dengan hakim MK.

Bagaimana dengan kasus Arsyad Sanusi? Mantan menteri pertahanan ini mengatakan, apa yang terjadi pada Arsyad bukan pidana penyuapan. Mantan Ketua PN Surabaya itu hanya melanggar kode etik karena putrinya, Neshawaty, bertemu dengan pihak berperkara di rumah dinas Arsyad.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Selang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News