Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK

Dugaan Suap, Bukan Percobaan Suap

Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Hakim Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) saat memberikan keterangan pers soal sikap MK dan Hakim Konstitusi terhadap hasil investigasi atas kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM
Dalam kesempatan yang sama Refly membantah  bahwa saat melakukan penulusuran dirinya merayu Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih mengakui bahwa dia menyuap seorang hakim. Menurutnya, pihaknya hanya menginginkan Jopinus mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi pada dirinya. Kepada para wartawan dia lalu membacakan beberapa pesan singkkat yang dia kirim untuk Jopinus. "Pak Jopinus di depan saya ada Pak Buyung. Mohon bapak angkat telepon, dia ingin bicara dengan bapak. Mohon bapak kooperatif," kata Refly sambil membaca pesan singkat yang tersimpan di selularnya.

Tapi pesan singkat yang dikirimnya itu tidak mendapat balasan. Refly tidak menyerah, pada Minggu (5/12) dia kembali mengirim pesan singkat. "Pak jopinus tolong dipertimbangkan. Sebagai pejabat publik bapak tidak terus sembunyi. Bila bapak jujur mengungkapkan yang bapak alami, tim akan mem-back up bapak. Waktu kami hanya Senin (6/12) dan Selasa (7/12) besok. Silahkan bapak telepon kami kalau ingin bertemu. Karena bapak sudah janji dalam percakapan sebelumnya. Bila tidak, nama bapak tetap kami serahkan ke MK," lanjutnya.

Pesan singkat itu pun bertepuk sebelah tangan. Refly pun memahami kalau Jopinus enggan berbicara kepada tim investigasi. Menurutnya posisi Jopinus memang terjepit.  Mantan juru bicara tim investigasi Saldi Isra punya pendapat berbeda tentang pengajuan pensiun yang diambil Arsyad. Dia mencium tindakan  yang diambil ayah Neshawati itu adalah untuk mencari simpati kepada tim panel hakim. Yang dia takutkan adalah dengan mundurnya Arsyad maka, panel mengurungkan niat untuk memeriksa Arsyad. "Mudah-mudahan hal itu (pengajuan pensiun Arsyad) tidak untuk mempengaruhi (panel hakim)," ucapnya. (ken/aga/kuh)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Selang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News