Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK

Dugaan Suap, Bukan Percobaan Suap

Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Hakim Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) saat memberikan keterangan pers soal sikap MK dan Hakim Konstitusi terhadap hasil investigasi atas kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM
Dia mengaku sudah tidak sabar mendapat panggilan dari KPK agar dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Semakin cepat semakin baik," imbuhnya saat ditemui di sebuh diskusi di Jakarta kemarin.  Menurutnya, dimasukkannya kasus tersebut ke tahap penyelidikan menjadi bukti bahwa KPK menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan MK kepada KPK. Untuk itu, dia meminta agar seluruh pihak mendorong KPK agar bekerja sebaik-baiknya.

Disamping itu, Refly terus mendesak agar MK tetap membentuk panel hakim untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi Arsyad. Menurutnya, meski Arsyad mengajukan pensiun dini, sebaiknya MK tetap memeriksanya.

Seperti yang diketahui Arsyad yang kini berusia 66 tahun itu akan memasuki masa pensiunnya pada 14 April 2011. "Jadi masa kerjanya masih sekitar empat bulan lagi," ucap Refly saat ditemui di sebuah diskusi di Jakarta kemarin (18/12).  Nah, dengan demikian, lanjut Refly, MK harus tetap membentuk panel hakim yang mengarahkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia berharap MK bisa menggunakan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya. Sehingga bisa terungkap apakah yang dilakukan Arsyad benar-benar melanggar kode etik atau tidak.

Tak hanya itu, dia juga berpendapat agar panel hakim tersebut juga diberi mandate untuk menangani dugaan suap MK lainnya. Yakni dugaan suap yang dilakukan calon Bupati Simalungun kepada salah seorang hakim konstitusi.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Selang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News