Kasus Oknum Guru Ponpes Cabuli 26 Santri, Korban Ada yang Disodomi hingga 10 Kali
Kamis, 16 September 2021 – 21:13 WIB

Kombes Pol Hisar Siallagan, Dirreskrimum Polda Sumsel. Foto: pahmi/palpos.id
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (*/palpos.id)
Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Presiden Prabowo Menebar Benih Padi dengan Drone di Ogan Ilir
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi