Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi Segera Diserahkan ke Kejaksaan
YS tersangka pelecehan terhadap 17 orang anak di Kota Jambi saat menjalani pemeriksaan di RSJ Jambi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi ke kejaksaan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan.

"Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ujar dia dikutip dari Antara Senin (8/5).

Tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi itu bernama YS (20) yang merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Berkas YS (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kini, perkara tersebut tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.

Kristian Adi Wibawa mengatakan tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. "Hari Rabu tahap dua ya," ungkapnya.

Saat ini tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi masih berada di tahanan Polda Jambi.

Polda Jambi bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual belasan anak.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News