Kasus Pelecehan Mahasiswi di Batam Mengendap
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman mengatakan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut juga didasari berbagai pertimbangan, serta ketentuan lainnya yang menyebabkan tersangka belum dilakukan penahanan.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH membernarkan atas belum diterimanya pelimpahan berkas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU terhadap seorang mahasiswi sebagaimana yang diberitakan selama ini.
"Sejauh ini kita belum menerima pemberkasan tentang dugaan kasus pelecehan tersebut. Namun intinya kita siap memproses berkas dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ristianti. (cr10)
TANJUNGPINANG - Setelah memakan waktu sekitar enam bulan, dan telah menetapkan tersangka, hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron