Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata
Kasus pemalsuan surat menyurat kendaraan bermotor yang berhasil diungkap petugas Polres Rejang Lebong. Foto; ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, disita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.

Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.

STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp 300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Rejang Lebong, Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News