Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR RI, Senin (24/2).
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ingin mengusut kejanggalan prosedural kasus Alex Deni ini terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan kasasi.
Komisi III juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.
“Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu, kan, tidak mungkin,” kata Habiburokhman.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Judgement Rules (BJR).
Komisi III juga ingin agar ada evaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
“Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” lanjutnya.
Komisi III DPR RI akan meminta Bawas MA dan KY untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi KemenPAN-RB
- Dukung Menteri Bahlil, Bambang Patijaya DPR RI: Daerah Jangan Jadi Penonton Hilirisasi
- Maju Caleg DPR dari Dapil VI Jabar, Bendum PSI Fenty Noverita Siap Mengabdikan Diri untuk Masyarakat
- Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
- Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jaksel, Sahroni: Jangan Sampai Ada Jaringan Besar
- Pertumbuhan Ekonomi 5,29 Persen, Rudi Hartono Bangun Merespons, Pakai Frasa “Sinyal Positif’
- PB SEMMI Sebut Isu Pergantian Kapolri Digulirkan untuk Mengganggu Stabilitas Nasional
JPNN.com




