Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?

Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta (19) di toilet kampus itu.

"Kasus ini memiliki human interest yang tinggi sehingga kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu.

Alumnus Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan sejauh ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni senior korban taruna tingkat dua STIP berinisial TRS yang dijerat pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, kami dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya melakukan penyidikan secara komprehensif dengan melibatkan ahli serta melakukan sinkronisasi keterangan ahli.

Petugas telah memeriksa 36 orang saksi dan seluruh keterangan tersebut disesuaikan dengan kamera pengawas yang menjadi alat bukti serta sejumlah bukti lain.

"Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa, tetapi, karena memang hasil penyidikan," kata dia.

Dia menambahkan saat ini belum ada penambahan tersangka baru dan pihaknya masih melakukan finalisasi sinkronisasi alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News