Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa

Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Selain membantah tuduhan dari Qurnia, PT SKK juga mengecam kesaksian dari Rahmat Handoko yang dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi. Panji menerangkan bahwa saksi Rahmat Handooko merupakan pejabat baru di lingkungan KPU Soekarno-Hatta sehingga tidak mengetahui rekam jejas kasus monev yang dimanfaatkan oleh terdakwa Qurnia sebagai alat pemerasan.

“Kami membantah dengan keras berita yang menyebutkan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK. Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun,” tutup Panji. (ant/dil/jpnn)

PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) membantah tudingan dari terdakwa kasus pemerasan oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhori


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News