Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Penjelasan Terbaru Brigjen Rusdi

Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Penjelasan Terbaru Brigjen Rusdi
Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menurunkan tim Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) guna mendalami kasus penanganan kasus pemerkosaan kakak beradik oleh ayah kandung.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, tim tersebut bakal mengaudit langkah-langkah kepolisian setempat yang sebelumnya menyelidiki kasus itu.

"Mabes Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sumsel khususnya ke Polres Luwu Timur," kata Rusdi di Mabes Polri, Minggu (11/10).

Pria kelahiran 17 April 1969 itu memastikan bila nantinya ada bukti baru maka kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik tersebut bakal dibuka kembali.

Polri juga akan memberikan asistensi kepada penyidik dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu.

"Penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Brigjen Rusdi.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 kembali viral di media sosial.

Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak tersebut, terduga pelaku tak lain ayah kandung dari anak-anaknya itu.

Brigjen Rusdi Hartono sampaikan perkembangan kasus pemerkosaan kakak beradik oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News